
Direksi PT Bank Perkreditan Rakyat Kartasura Makmur mengumumkan bahwa, berdasarkan:
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Kartasura Makmur Nomor 02 tanggal 03 Mei 2024 yang dibuat Notaris Woro Trilassiwi, SH. MKn;
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0031028.AH.01.02 Tahun 2024 Tanggal 29 Mei 2024;
- Surat Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo Nomor: KEP-55/KO.1301/2024 tanggal 05 Juli 2024.
PT Bank Perkreditan Rakyat Kartasura Makmur disetujui berubah nama menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Kartasura Makmur.
Untuk selanjutnya, semua form, voucher, buku tabungan, bilyet deposito, stempel, papan nama, dll menggunakan nama baru: PT Bank Perekonomian Rakyat Kartasura Makmur.
