
Ketentuan Kredit Pasar:
- Kredit ini diperuntukkan bagi perorangan yang memiliki usaha perdagangan dll di pasar dengan jaminan utama kelayakan usahanya dan barang dagangan dan tabungan hariannya;
- Lokasi tempat tinggal, usaha debitur dan jaminan masih terjangkau oleh bank / masih masuk wilayah operasional PT BPR Kartasura Makmur;
- Jaminan yang digunakan di bank adalah tabungan harian yang dilakukan oleh calon debitur;
- Usaha calon debitur yaitu jenis perdagangan dan jasa yang berkaitan dengan perdagangan di pasar;
- Calon debitur menabung harian sesuai kemampuannya, Apabila tabungan harian sudah memperoleh minimal 5 kali, penabung bisa mengajukan permohonan kredit dilengkapi persyaratan KTP yang sah;
- Plafon kredit maksimal 70 % dari 100 kali tabungan harian calon debitur dengan hasil kelayakan dagangannya;
- Realisasi pinjaman pada jam kas diantar oleh petugas kredit ke pasar;
- Realisasi pinjaman akan dipotong beaya propisi 1 % dari plafond dan meterai sesuai ketentuan yang berlaku;
- Sistem pembayaran dengan cara debitur menabung harian dan angsuran kredit secara flat bulanan, jangka waktu 4 bulan dengan bunga sesuai ketentuan dan angsuran didebetkan dari tabungan debitur.
