
Ketentuan Kredit Umum (KUR, PKM, PNM):
- Kredit ini diperuntukkan bagi perorangan yang memiliki usaha dan jaminan yang berlaku di PT BPR kartasura Makmur;
- Lokasi tempat tinggal, usaha dan jaminan masih terjangkau oleh bank / masih masuk wilayah operasional PT BPR Kartasura Makmur;
- Jaminan yang bisa digunakan di bank adalah jaminan benda bergerak seperti kendaraan dan benda tidak bergerak yaitu tanah bersertipikat; dan deposito BPR ybs;
- Usaha calon debitur yaitu jenis perdagangan, pertanian, jasa, industri kecil, dll;
- Calon debitur mengajukan permohonan kredit yang dilengkapi persyaratan seperti : fotokopi KTP suami istri, fotokopi KK, fotokopi surat nikah, fotokopi jaminan berupa SHM / BPKB / Deposito, fotocopi PBB serta bersedia dianalisa on the sport tempat tinggal, usaha dan jaminannya;
- Realisasi pinjaman sewaktu-waktu pada jam kas. Plafon kredit sesuai hasil analisa usaha dan kemampuan bayar debitur serta nilai jaminan yang diserahkan bank;
- Realisasi pinjaman akan dipotong beaya propisi, administrasi, beaya pengikatan dll sesuai ketentuan yang berlaku;
- Sistem pembayaran dengan angsuran flat atau angsuran bunga menurun sesuai jenis usaha dan permintaan masing-masing debitur;
- Sistem pembayaran flat, debitur diwajibkan menabung maksimal 0,5 % dari plafon kredit, pembayaran dilakukan setiap bulan bersamaan dengan angsuran kredit;
- Jangka waktu dan bunga bank sesuai ketentuan yang berlaku, diatur tersendiri dengan ketentuan kredit atau Surat Keputusan Direksi PT BPR Kartasura Makmur;
