Selamat Datang di Website Resmi PT. BPR Kartasura Makmur
JAM KERJASenin - Jumat 08.00 - 17.00
ALAMATJl. Slamet Riyadi No. 134 Kartasura - Sukoharjo
KONTAK KAMITelp. (0271) 780877 Fax. (0271) 784460
Tabungan Siswa

Tabungan yang diperuntukan untuk siswa dan atau mahasiswa yang waktu penyetoran dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai jam kas dan penarikan dilakukan 1 bulan sebelum tahun ajaran baru / kenaikan kelas di mulai.

Syarat :

  1. Mengisi aplikasi
  2. Fotokopi kartu siswa
  3. Diambil diakhir semester
Ketentuan Umum:
  1. Tabungan diperuntukkan bagi perorangan
  2. Bank akan memberikan buku tabungan sebagai bukti tabungan dan menatausahakan rekening atas nama penabung dengan beaya administrasi sesuai ketentuan bank
  3. Apabila saldo buku tabungan berbeda dengan catatan bank, maka yang berlaku adalah saldo menurut catatab bank berdasarkan bukti-bukti yang ada sampai ada penyelesaian lebih lanjut.
  4. Apabila terjadi kesalahan pengkreditan dana oleh bank , maka bank berhak mendebit kembali dana tersebut dari rekening penabung
  5. Penabung wajib mengemalikan dana yang telah diambil yang berasal dari kesalahan pengkreditan oleh bank
  6. Ketentuan mengenai suku bunga , saldo minimal dan beaya beaya akan diinformasikan oleh bank
  7. Penyetoran awal minimum Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah), dan setoran selanjutnya minimum Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah), dapat dilakukan setiap waktu selama jam kas
  8. Saldo tabungan setelah pengambilan minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kecuali penabung memutuskan hubungan dengan bank
  9. Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan dengan dengan menunjukkan buku tabungan dan slip penyetoran/penarikan yang sah pada saat jam kas
  10. Penarikan tabungan hanya boleh dilakukan satu kali dalam setahun maksimal 1 (satu)bulan sebelum hari raya
  11. Bunga tabungan dihitung setiap bulan dari saldo terendah, tingkat suku bunga dapat berubah setiap saat tanpa pemberitahuan terlebihdahulu, dan dapat diberikan pada saat pengambilan tabungan.
  12. Tabungan yang saldonya kurang dari Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) selama satu tahun dan selama satu tahun tidak ada mutasi akan digolongkan sebagai tabungan pasif, dan akan dikenakan biaya administrasi
  13. Jika penabung meninggal dunia, uang tabungan bisa diambil oleh ahli warisnya dengan menunjukkan bukti yang lengkap dan sah
  14. Penutupan Tabungan atas permintaan penabung
  15. Bank berhak menutup rekening tabungan apabila saldonya dibawah saldo minimum
PENGAJUAN KREDIT DOWNLOAD BROSUR